Oleh: Muh. Afif al Huda
Di zaman yang penuh fitnah ini umat islam sungguh telah mengalami berbagai macam ujian dan cobaan yang begitu dahsyat. Para musuh-musuh islam sudah tidak lagi takut dan hormat kepada kemuliaan islam, malahan mereka saat ini dengan semena-menanya melecehkan dan menghina islam dan pemeluknya, dan saat ini pula mereka berusaha keras untuk menghancurkan dan melenyapkan eksistensi umat islam dari -ambing dan terpisah-pisahkan dari saudara-saudaranya sehingga mereka dengan mudahnya peradaban dunia. Semenjak runtuhnya khilafah islamiyah yang terakhir di Turki pada tahun 1924 M, kaum muslimin bagaikan anak ayam yang kehilangan induknya, mereka terombang dimangsa dan diterkam oleh musuh-musuhnya.
Maka di tengah-tengah semrawutnya keadaan kaum muslimin hari ini, munculah sekelompok pemuda yang mempunyai jiwa ksatria dan semangat baja, ingin mengembalikan eksistensi kehormatan islam dan kaum muslimin ke permukaan bumi dengan berjihad melawan kebiadaban dan kekejaman dari musuh-musuhnya (kaum kafirin baik dari zionis maupun salibis dan lain sebagainya). Mereka sangat bersemangat di dalam memerangi kaum kafir dengan tujuan membela saudara-saudaranya yang tertindas dan teraniaya, seperti saudara-saudaranya yang berada di Iraq, Chesnya, Afghanistan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, ada sebagian dari mereka dalam rangka berjihad untuk membela saudara-saudaranya yang tertindas, mereka menggunakan cara merampok dan merampas harta kaum kafirin, seperti; merampok toko mas, bank dan sebagainya yang itu semua adalah milik orang kafir, dengan alasan; itu adalah harta yang halal, karena mereka menganggap itu adalah harta fa’I yang mereka gunakan untuk biaya jihad. Padahal mereka melakukannya di negeri yang notabenenya negeri tersebut negeri yang aman atau dengan kata lain negeri tersebut tidak terjadi konflik atau peperangan kontak senjata dengan orang kafir (negeri harbi).
Lantas bagaimanakah timbangan syar’I menurut Allah dan rosulNya beserta para ulama’ di dalam berbicara tentang harta rampokan dan harta hasil rampasan (fa’i) ?? Dan apakah sama harta rampokan dengan harta hasil rampasan (fa’i) dalam islam?? Dan kapan harta orang kafir bisa menjadi fa’i…?? WaAllahu musta’an.
Merampok dalam bahasa arabnya adalah (قطاع الطريق) yang mana di dalam kamus al-munawir; قطاع dari kata قطع-يقطع artinya memotong atau mencegah, sedangkan maknaالطريق adalah sebuah jalan, lorong atau gang.
Di dalam kitab shohih fiqh sunnah istilah (قطاع الطريق) juga disebut sebagai muharibbah المحاربة yang berasal dari kata (حرب – يحرب) yang artinya memerangi.
Fa’I adalah berasal dari kata (أفاء - يفيء) yang bermakna (رجع) yang artinya kembali, sebagaimana kembalinya matahari pada pagi hari yang mengakibatkan lenyapnya kegelapan setelah kemunculannya. Dan kenapa apa-apa yang ada di genggaman orang-orang kafir kembali pulang padahal sebelumnya pemiliknya adalah mereka? Karena pada hakekatnya menurut hukum Allah bahwasanya apa-apa yang ada di tangan orang-orang kafir itu tidaklah halal bagi mereka.
Sebagaimana firman Allah swt :
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka, kaum yang beriman saja) di hari kiamat. {QS. Al-a’raf : 32}
Sayid Sabiq memberikan definisi di dalam kitabnya fiqh sunnah: “Ia di sebut juga sebagai hirobbah (perusuh), yaitu keluarnya suatu kelompok ataupun individual yang bersenjata di darul islam bertujuan menumpahkan darah, mengambil harta”
Abu bakar jabir aljazairi memberikan definisi tentang muharibin yaitu “Sekelompok orang islam yang memegang senjata untuk menghadang manusia dan mengganggu jalan umum dengan menyergap pejalan kaki, membunuh dan merampas harta mereka karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan.”
Abu Kamal bin As Sayid as-Salim memberikan definisi; hirobah atau qatho’u thoriq (begal) yaitu “Aksi pencegatan yang dilakukan secara arogan dan terang-terangan untuk merampas harta seseorang atau membunuh atau menakut-nakuti dengan mengandalkan kekuatan.”
Adalah segala apa yang dirampas dari orang-orang kafir tanpa melalui perang ataupun pengerahan kuda maupun unta.
Abdul Baqi Ramdhon mendefinisikan fa’I yaitu “Segala apa yang dirampas dari orang-orang kafir tanpa melalui perang ataupun pengerahan kuda maupun unta, seperti harta yang ditinggalkan orang-orang kafir karena takut diserang oleh kaum muslimin dan mereka melarikan diri, harta jizyah, harta pajak dan hasil kompensasi perdamaian, harta ahli dzimah yang mati tidak punya ahli waris, dan harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.”
Alla berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” {QS. Al Maidah : 33}
Allah swt berfirman :
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya
an apa saja harta rampasan (fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (Tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. {QS. Al-Hasyr : 6}
Rosulullah bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah . Bahwasanya Rosulullah bersabda :“Barangsiapa mengambil harta manusia dengan tujuan merampasnya niscaya Allah akan merampas darinya. Dan barang siapa mengambil dengan tujuan merusaknya niscaya Allah swt akan merusaknya pula.
عن ابن عمر : أن أناسا أغاروا على إبل النبي صلى الله عليه و سلم فاستاقوها وارتدوا عن الإسلام وقتلوا راعي رسول الله صلى الله عليه و سلم مؤمنا فبعث في آثارهم فأخذوا فقطع أيديهم وأرجلهم وسمل أعينهم. قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Dari ibnu umar . Berkata: “Bahwasanya ada segerombolan orang merampas unta Rosulullah kemudian mereka murtad dari islam dan juga mereka membunuh pengembala unta Rosul yang beragama islam. Kemudian Rosul mengirim sebuah pasukan untuk mengejar mereka dan pasukan tersebut dapat menangkap mereka, kemudian tangan-tangan dan kaki-kaki mereka diperintahkan untuk di potong sedangkan mata mereka diperintahkan untuk dicungkil.
Rosulullah bersabda:
عن عمر رضي الله عنه قال: كانت أموال بني النضير مما أفاء الله على رسوله صلى الله عليه وسلم مما لم يوجف المسلمون عليه بخيل ولا ركاب فكانت لرسول الله صلى الله عليه و سلم خاصة ينفق على أهله منها نفقة سنته ثم يجعل ما بقي في السلاح والكراع عدة في سبيل الله
Dari umar . Berkata, “Harta benda Bani Nadhir termasuk menjadi harta rampasan yang diberikan Allah kepada rosulnya karena para sahabat tidaklah segera mengerahkan kuda atau unta untuk kesana. Oleh karena itu, harta itu hanya diperuntukan bagi nabi . Rosulullah lantas menyisihkan untuk memberi nafkah keluarganya selama setahun lamanya. Sisanya, beliau peruntukan untuk pengadaan kuda dan persenjataan sebagai persiapan (jihad) di jalan Allah .
Perampokan قطاع الطريق atau istilah lain muharibah adalah termasuk perbuatan dosa besar karena Allah menyebutnya sebagai orang-orang yang memerangi Allah dan rosulNya. Dan juga karena mereka para pelaku perampokan telah menyebarkan kerusakan di muka bumi, maka Allah memberikan hukuman yang amat sangat berat bagi pelakunya yang mana belum ada hukuman yang Allah timpakan kepada pelaku jaroim (dosa-dosa) lainnya.
Rosulullah bersabda :
عن النبي صلى الله عليه و سلم قال من حمل علينا السلاح فليس منا عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه
Dari Abdullah bin Umar . Rosulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengangkat senjata kepada kami maka ia bukan dari golongan kami”
Kita bisa menyebut seseorang sebagai pelaku perampok haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut:
Yaitu berakal dan baligh, Para ahli fiqh tidak ada yang berselisih pendapat mengenai syarat baligh dan berakal terkait dengan hukuman dalam perampokan. Maka anak kecil dan orang gila tidak bisa dikategorikan sebagai pelaku perampokan walaupun mereka terlibat dalam aksi perampokan.
Tetapi mereka berselisih mengenai hukuman orang yang bekerjasama dengan bocah kecil dan orang gila untuk merampok. Dalam hal ini jumhur ulama’ berpendapat bahwa hukuman perampokan tetap tidak gugur dari diri mereka dan mereka wajib dikenai hukuman.
Sedangkan kalangan madzab hanafi –kecuali abu yusuf- berpendapat bahwa jika ada anak kecil atau orang gila atau orang yang punya hubungan darah dan mahram dengan salah seorang korban ikut dalam aksi perampokan, maka hukuman itu gugur dari semuanya. Sebab menurut mereka ini adalah satu tindak kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Jika hukuman tidak bisa dikenakan pada sebagian pelaku, maka sisanyamenjadi bermasalah dan hukum pun tidak bisa ditetapkan.
Abu malik kamal bin as sayid salim berkata; pendapat jumhur lebih kuat.
Dalam aksi merampok disyaratkan mereka membawa senjata. disebabkan di dalam merampok mereka hanya mengandalkan senjata, karena itu adalah sumber kekuatan mereka. Dan apabila di dalam aksi merampok mereka tidak membawa senjata maka mereka tidak disebut sebagai perampok.
Terus bagaimana apabila para pelaku perampokan mereka menggunakan senjata tongkat ataupun kayu..?? di dalam hal ini para fuqoha’ berselisih pendapat:
Sebagian para ulama’ mensyaratkan para pelaku perampokan di dalam melakukan aksinya haruslah di tengah-tengah padang pasir, dan apabila mereka melakukannya di pemukiman maka itu bukanlah sebuah muharibin. Ini adalah pendapat abu hanifah, tsauri, ishaq, sebagian besar ulama’ syi’ah, hiroqi dari madhab hanabilah dan ibnu hazm.
Kemudian ada yang berpendapat bahwasanya pelaku perampokan di dalam menjalankan misinya baik itu di padang pasir ataupun di tengah-tengah pemukiman itu sama saja dan hukum tetap satu karena ayat yang berbicara tentang itu bersifat umum. Dan juga apabila pelaku perampokan melakukannya di tengah-tengah pemukiman maka itu lebih berbahaya daripada di padang pasir. Ini adalah pendapat asy syafi’I, hanabilah, abi tsaur, auza’I, al laits, malikiyah, dan dhohiriyah.
Dalam melakukan kejahatannya para pelaku perampokan haruslah terang-terangan, karena apabila ia melakukannya secara sembunyi-sembunyi maka itu disebut sebagai pencuri. Ini adalah pendapat madzhab ahnaf, syafi’iyah dan hanabilah. Sedangkan malikiyah dan dhohiriyah berselisih pendapat dengan mereka.
Pengarang kitab shohih fiqh sunnah memberikan syarat-syarat tegaknya had bagi perampok ada 6 (enam) syarat dan sedangkan yang 4 sebagaimana yang disebutkan diatas, sedangkan yang 2 (dua) adalah;
Agar bisa dijerat dengan hukuman perampokan, seorang perampok menurut jumhur haruslah orang yang terikat dengan hukum syari’at, yaitu bersetatus sebagai seorang muslim, atau kafir dzimi atau murtad. Dengan demikian, kafir harbi menurut jumhur ulama’ tidak terkena hukuman perampokan jika ia melakukan tindak kejahatan ini, begitu pula mu’ahid dan musta’man. Berbeda dengan kafir dzimi, ia terikat dengan hukum syari’at, sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana orang muslim.
Ibnu hazm berpendapat; bahwa para perampok itu hanyalah seorang muslim yang melakukan penyipangan atau muslim yang keluar dari islam sehingga ia patut diadili dengan hukum syariat sebagaimana dilakukan oleh Nabi terhadap urniyin, hukuman ini tidak berlaku bagi kafir dzimi yang telah melanggar perjanjianya, karena hukuman menurut syare’at berbeda dengan hukuman rampokan.
Sedangkan sekelompok ahli hadist dan kalangan ahli fiqh yaitu al bukhari, al hasan, atha’, adh dhahak dan az zuhri berpendapat bahwa ayat hirobah turun kepada orang kafir dan murtad.
Kalangan madzab hanafi mensyaratkan, perampok yang bisa dijerat hukuman parampokan harus berjenis kelamin laki-laki. Menurut mereka, perempuan tidak dikenai hukuman meskipun dia mengatur pembunuhan dan mengambil harta. Karena rukun perampokan yaitu menyerang dan berkelahi tidak terpenuhi pada diri perempuan yang biasanya tidak menjadi pelaku perampokan.
Sedangkan jumhur ulama’ yang terdiri dari kalangan madzab maliki, syafi’I dan hambali berpendapat bahwa perampokan tidak selamanya disyaratkan harus laki-laki. Jika itu dilakukan oleh perempuan yang mempunyai kekuatan dan daya tahan, maka mereka juga penghadang atau perampok.
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” {QS. Al Maidah : 33}
Para ulama’ berselisih pendapat dengan apa yang tersirat di dalam ayat tersebut yaitu berawal dari memahami huruf au ) أو) apakah ia sebagai tahyir (pilihan) ataukah tanwi’ (jenis).
Hukuman ini dilaksanakan apabila sang pelaku perompokan melakukan pembunuhan dan perampasan harta. Dibunuh karena ia telah membunuh dan disalib karena ia telah merampas harta. Para ulama’ berselisih pendapat apakah ia dibunuh dahulu sebelum disalib ataukah kebalikannya :
Menurut Syaikh sholih ‘utsaimin yang rojih dari pendapat di atas adalah bahwasanya itu dikembalikan kepada imam dan imamlah yang akan menentukan tatacara pelaksanaan hukumannya.
Apabila sang pelaku perampokan melakukan pembunuhan dan tidak merampas harta.
Apabila sang pelaku perampokan tidak melakukan pembunuhan dia hanya mengambil hartanya saja. Hukum ini lebih berat daripada hukuman mencuri karena pencuri ketika melakukan aksinya dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan sedangkan merampok ketika melakukan aksinya secara terang-terangan dan dengan membawa senjata.
Apabila pelaku hanya melakukan aksinya dengan tujuan hanya untuk menakut-nakuti orang yang sedang melintas di jalan. Para ulama’ berbeda pendapat di dalam tata cara melakukan eksekusinya;
Imam syafi’I meriwayatkan dari ibnu abbas . Bahwasanya ia berkata tentang pelaku perampokan : “Apabila mereka di dalam merampok membunuh dan mengambil hartanya maka hukumannya adalah dibunuh dah disalib, dan apabila di dalam merampok ia membunuh dan tidak mengambil hartanya maka ia dikenai hukuman bunuh akan tetapi tidak disalib, dan apabila ia hanya mengambil hartanya saja dan tidak membunuh maka ia di potong tangannya dan kakinya, dan apabila ia cuma menakut-nakuti di jalan dan tidak mengambil harta maka ia di asingkan dari negeri.
Abdul Qodir Audah menerangkan di dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina’i : “Bahwasanya hukuman (had) tidak bisa termaafkan walaupun pelaku muharrib dimaafkan oleh keluarga kurban atau keluarga kurban.”
Apabila para pelaku perampok atau hirobah tersebut bertaubat dari pebuatannya sebelum tertangkap dan menyerahkan diri kepada hakim maka hukuman atau had yang mana seharusnya mereka jalani jadi terampuni. Sebagaimana firman Allah :
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ () إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.{Al Maidah : 33-34}
Akan tetapi para ulama’ berbeda pendapat tentang terhapusnya had bagi pelaku perampokan dikarenakan taubat yang mereka lakukan, diantaranya:
Harta fa’I adalah harta yang halal dan ia sebagai sebaik-baik harta sebagaimana harta ghonimah hanya bedanya ia harta yang diambil dari orang kafir tanpa melalui kekerasan atau peperangan.
Rosulullah bersabda :
عن جابر بن عبد الله أن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( أعطيت خمسا لم يعطهن أحد قبلي نصرت بالرعب مسيرة شهر وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل وأحلت لي المغانم ولم تحل لأحد قبلي وأعطيت الشفاعة وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة وبعثت إلى الناس عامة
Dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Nabi bersabda : “Aku telah diberi lima hal dan belum pernah diberikan kepada seorangpun sebelumku yaitu melindungi aku dari rasa takut ketika aku dalam perjalanan selama satu bulan, menjadikan bumi bagiku masjid dan suci maka dimanapun seseorang dari umatku hendak mengerjakan shalat maka ia mngerjakannya dimanapun ia berada, menjadikan bagiku halal harta hasil rampasan perang (ghonimah) yang belum pernah dihalalkan kepada orang sebelumku dan aku diberikan wewenang untuk memberikan syafa’at dan para nabi sebelumku diutus untuk umatnya secara khusus sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia”.
Imam An Nawawi membagi sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :
Harta fa’I dibagi menjadi dua bagian yaitu menjadi 1/5 (satu perlima) dan 4/5 (empat perlima), dan sedangkan 1/5 di bagi menjadi lima bagian, diantaranya:
Para ulama’ berbeda pendapat setelah meninggalnya rosul :
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih berumur kecil atau belum baligh dan ketika umurnya sudah baligh maka hukum predikat keyatimannya telah hilang. Rosulullah bersabda : “Tidak ada anak yatim setelah bermimpi”
Yaitu orang-orang yang tidak mendapatkan kecukupan dari ahli fa’I, karena maskinul fa’I berbeda dengan masakinus shodaqoh di dalam pembagiannya.
Mereka adalah para musafir dari ahli fa’I yang tidak mendapatkan apa-apa untuk ditinggalkan untuk keluarganya, sama saja dia baru memulai safar ataupun sudah dipertengahan safar.
Dan sedangkan harta fa’I yang empat seperlima (4/5) terdapat 2 pendapat:
Dan harta fa’I tidak boleh diperuntukan kepada ahlus shodaqoh dan begitu pula harta shodaqoh tidak boleh diperuntukan kepada ahlul fa’i.
Kalau kita tengok perjalanan dakwah kaum muslimin semenjak zaman nabi saw hingga masa-masa setelahnya, kita akan mendapati kisah-kisah yang sangat menarik tentang fa’i. diantaranya adalah:
Pada bulan Rabi’ul Akhir tahun ke 6 hijriyah Rosulullah mengirim Zaid bin Haritsah al kalbi ke Bani Sulaim. Bergeraklah pasukan zaid sampai di jamum. Mereka berhasil membawa pulang ternak, domba dan tawanan ke madinah.
Pada bulan Rabi’ul Awal tahun ke 6 hijriyah Rosulullah mengirim ‘ukasyah bin mahsin al asadi ke Ghamru bersama 40 orang sahabat. Mereka bergerak dengan cepat menuju tempat tujuan, namun orang-orang arab badui yang hendak mereka datangi mengetahui pergerakan mereka menuju ke tempatnya, maka larilah mereka meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Kaum muslimin berhasil menggiring pulang 200 ekor unta menuju Madinah tanpa mendapatkan perlawanan dari musuh.
Pada bulan Jumadil ‘Ula tahun ke 6 hijriyah Rosulullah mengirim kembali Zaid bin Haritsah al Kalbi untuk menghadang kafilah dagang Quraisy dalam perjalanan kembali dari Syam ke Makah. Pasukan Zaid berhasil merebut kafilah tersebut serta barang dagangan yang ada di dalamnya. Dan mereka juga menawan para pengawal kafilah itu dan membawanya ke Madinah.
Kita akan mengetahui jawaban ini setelah kita mencermati dan meneliti dari kisah-kisah operasi sariyah dan definisi dari fa’I itu sendiri; yaitu segala apa yang dirampas dari orang-orang kafir tanpa melalui perang ataupun pengerahan kuda maupun unta, seperti harta yang ditinggalkan orang-orang kafir karena takut diserang oleh kaum muslimin dan mereka melarikan diri, harta jizyah, harta pajak dan hasil kompensasi perdamaian, harta ahli dzimah yang mati tidak punya ahli waris, dan harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.
Di dalam pembahasan ini kami membagi menjadi dua bagian di dalam harta fa’I sebagaimana imam nawawi membagi jenis fa’I menjadi dua bagian, yaitu:
Tidak ada syubhat tentang status musuh, apakah ia kafir musta’man, dzimi, ataukah mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang benar-benar nyata bagi kaum muslimin tanpa ada keraguan untuk diperangi, dan sedangkan orang kafir yang nyata harus diperangi adalah mereka kafir harbi. Setelah jelas sudah keadaan atau setatus orang kafir tersebut sebagai kafir harbi, maka harta dan nyawanya halal untuk ditumpahkan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah saw di dalam mengirim satuan tempur yang di sebut sariyah untuk menghdang dan merampas harta orang-orang kafir quraisy dengan tujuan untuk memblokade perekonomian mereka.
Syarat dibolehkannya merampas dan mengambil harta orang kafir untuk dijadikan ghonimah atau fa’I haruslah di darul harbi. Di dalam kitab al wajiz syarhul wajiz di sana dinyatakan; bahwasanya apabila ada salah seorang masuk ke negeri harbi secara sembunyi-sembunyi dan mengambil harta dengan mencuri maka itu adalah menjadi milik bagi siapa yang mengambilnya tersebut secara khusus. Di sana juga dinukilkan dari kitab tahdzib bahwasanya; apabila ada satu orang masuk ke negeri harbi dan mengambil harta mereka dengan melalui perang maka ia jadi ghonimah dan diambil darinya seperlimanya dan sisanya untuknya, dan apabila ia mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi kemudian dia lari maka ia jadi miliknya secara khusus tidak diambil darinya seperlima. Ini bentuk dari aksi pencurian karena mengambil harta orang kafir dengan cara sembunyi-sembunyi.
Dari abu ishaq berkata; bahwasanya harta dari hasil muhtalis (mengambilnya secara sembunyi-sembunyi) menjadi fa’I karena ia diambil tanpa melalui peperangan.
Sebelum ekspansi dilaksanakan maka diwajibkan terlebih dahulu untuk menyeru orang-orang kafir untuk masuk agama islam, kalau mereka mau memenuhi seruan islam maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk memerangi mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :
وَإِذَا حَاصَرْتُمْ أَهْلَ مَدِينَةٍ ، أَوْ أَهْلَ حِصْنٍ ، فَادْعُوهُمْ إِلَى الإِسْلامِ ، فَإِنْ شَهِدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَلَهُمْ مَا لَكُمْ ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ أَبَوْا ، فَادْعُوهُمْ إِلَى الْجِزْيَةِ ، يُعْطُونَكُمْ عَنْ يَدٍ ، وَهُمْ صَاغِرُونَ ، فَإِنْ أَبَوْا ، فَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَكُمْ ، وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ ، أَخْرَجَهُ مُسْلِم
“Apabila kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.”
Begitu pula Rosulullah mendakwahi dan menyeru terlebih dahulu kepada orang-orang yang akan menjadi target penyerangan, apabila mereka tidak mau memenuhui ajakan Rosulullah maka pedanglah yang akan bermain sampai mereka tunduk terhadap islam dengan membayar jizyah. Sebagaimana Rosulullah menyurati kepada raja orang-orang kafir nashoro yang ada di romawi dan raja orang-orang kafir majusi yang ada di persia.
Sesuai dengan definisi bahwasanya apabila ada satuan tempur kaum muslimin menyerbu suatu wilayah orang-orang kafir dan orang-orang kafir tersebut mengetahui akan kedatangan pasukan kaum muslimin kemudian mereka kabur atau melarikan diri dan meninggalkan harta-harta mereka, kemudian pasukan kaum muslimin tersebut mengambil dan membawa harta tersebut maka harta tersebut telah menjadi fa’I bagi kaum muslimin.
Seperti jizyah, khoroj dan lain sebagainya, maka harta fa’I jenis ini bisa diperoleh apabila telah tegak daulah atau pemerintahan islamiyah yang dipimpin oleh seorang kholifah. Karena dengan adanya daulah islamiyah akan memunculkan hukum tentang kafir dzimi, khoroj, jizyah dan lain sebagainya.
Setelah kita membahas dan mendudukan hukum antara keduanya maka jelaslah sudah bahwa aksi perampokan yang dilakukan di negeri yang notabenenya adalah negeri yang aman, yang tidak terjadi peperangan di dalamnya dan bukan pula di negeri harbi adalah tidak diperbolehkan karena bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar.
Kalaulah harta yang dihasilkan dari perampokan tersebut dianggap sebagai harta fa’I, maka hendaknya harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara bagaimana pengambilan harta fa’I yang sesuai dengan syar’i. Apabila syarat dan tata cara pengambilan fa’I tersebut tidak bisa dipenuhi, maka hukum perampokan terhadap bank, pasar-pasar, toko mas dan lain sebagainya adalah haram, apalagi mereka para pelaku perampok melakukan aksinya di tempat yang digunakan untuk kepentingan umum yang mana di dalamnya terdapat kaum muslimin.
Jika seandainya hukum merampas harta orang kafir diperbolehkan di zaman kita ini, karena terlepasnya mereka dari syarat-syarat terlindunginya harta dan jiwa mereka, lantas bagaimana…?
Maka dalam hal ini Syaikh Abu basyir menyatakan; apabila merampas harta orang kafier akan menimbulkan mafsadat ‘amah bagi islam dan kaum muslimin, maka perampasan sepaerti itu menjadi haram karena akan mengakibatkan kerusakan dan madhorot yang lebih besar, walaupun pada aslinya itu diperbolehkan. Karena pada dasarnya syareat islam datang untuk menolak madhorot dan mafsadat (kerusakan), dan itu lebih didahulukan dari pada untuk menimbulkan suatu kemaslahatan. Sebagagaiman qoidah usul fiqh :
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
“Mencegah bahaya lebih diutamakan daripada menimbulkan maslahat”
Dan jika ada dua mafsadat bertemu dalam satu keadaan maka haruslah diambil salah satunya mana yang lebih ringan mafsadatnya di antara ke duanya.
Maka kesimpulan dari pembahasan ini adalah; Bahwasanya hukum perampokan dengan hukum perampasan harta terhadap orang kafir yang akhirnya menghasilkan harta fa’I adalah berbeda, di antaranya:
Target operasi perampokan adalah manusia secara umum baik itu kafir maupun muslim,sedangkan korban aksi perampasan harta fa’I adalah orang-orang kafir yang memang layak untuk diperangi tanpa adanya keraguan.
Harta perampokan hanya dimanfaatkan oleh para pelaku perampokan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya. Sedangkan fa’I di manfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Para korban perampokan akan mengutuk dan mengecam keras terhadap pelaku perampokan. Sedangkan terhadap aksi perampasan fa’I, mereka akan merasa kalah dan hina terhadap kaum muslimin karena mereka kabur dan tidak bisa mempertahankan hartanya.
Alhamdulillahirobil’alamin, atas rahmat dan bimbingan Allah telah kami selesaikan penulisan karya ilmiyah ini yang kami buat untuk dipresentasikan di acara munadhoroh yang diadakan di ma’had aly an-nuur dan semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin di dalam menambah khazanah keilmuan dan pemahaman terhadab dienul islam yang benar sesuai pemahaman salaful umah terkhusus di dalam mendudukan antara harta rampokan dan harta fa’i. kendati demikian di dalam pembahasan ini tentunya masih banyak kesalahan dan kekeliruan di dalam penulisan. Oleh karena itu penulis mengharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan saran dan kritiknya kepada penulis agar lebih profesional di dalam dunia tulis menulis.
Wa Allahu a’lam bish shuwab
Penulis
Daftar pustaka.
masyallah….
makalah ini sangat bermanfaat sekali bagi kaum muslimin, khususnya bagi teman-teman yang saat ini bergerak di bidang jihad dan dakwah. bisa menjadi bahan pertimbangan di dalam melakukan aksi-aksinya..
insyallah…
abu umar al jatimy..
May 11, 2011 at 14:33
Amin, semoga menambah hazanah ilmu kaum muslimin….
admin
May 12, 2011 at 09:37
Pingback: Antara Harta Rampokan dan Fa’i « saefulislam