W3vina.COM Free Wordpress Themes Joomla Templates Best Wordpress Themes Premium Wordpress Themes Top Best Wordpress Themes 2012

Yang Dibolehkan dan Yang Dimaafkan Ketika Shaum

Filed under: Ramadhan |

HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG SHAUM[1]

  1. Bersiwak ( menggosok gigi ) di sepanjang waktu siang, kecuali menurut Imam Ahmad , bahwasannya makruh bersiwak setelah condongnya matahari.
  2. Mendinginkan tubuh dengan air karena sangat panasnya cuaca, baik dengan disiram atau berendam di dalam air.
  3. Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari sampai nyata baginya terbit fajar.
  4. Melakukan safar ( perjalanan ) karena keperluan yang diperbolehkan ( bukan maksiyat ), meskipun dia tahu kalau safarnya itu dapat mengakibatkan dirinya berbuka.
  5. Berobat dengan obat apapun selama halal, yang tidak menyebabkannya masuk ke dalam kerongkongan walau pun sedikit, diantara ( yang dibolehkan ) adalah dengan jarum selama itu bukan infus.
  6. Mengunyah makanan untuk anak kecil karena tidak ada orang lain yang mengunyahkannya, dengan syarat tidak sedikit pun masuk ke dalam kerongkongan.
  7. Menggunakan parfum, atau harum-haruman yang sifatnya dibakar dahulu.
  8. Memakai minyak wangi, baik yang dioleskan ke badan, ataupun minyak rambut.
  9. Berbekam, apabila tidak khawatir menjadikan badannya lemah.

 

HAL-HAL YANG DIMAAFKAN BAGI ORANG YANG SHAUM[2]

  1. Menelan ludah sendiri, walaupun banyak.
  2. Lalat yang tertelan tanpa ia kehendaki.
  3. Asap jalanan dan pabrik, asap kayu dan seluruh asap yang tidak mungkin dihindari.
  4. Dalam keadaan junub di subuh hari ( setelah melakukan jima’ sebelum terbit fajar namun belum mandi ).
  5. Mimpi junub di siang hari.
  6. Makan dan minum karena lupa atau tidak sengaja, lalu melanjutkan shaumnya.

Rasulullah bersabda :

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang lupa lalu makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan shaumnya, tidak lain karena Allah memberinya makan”.[3]

مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَكَفَارَةَ

“Barangsiapa yang berbuka ( makan atau minum ) pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada qadha’ dan kafarah atas dirinya”.[4]



[1]           Minhajul Muslim, hal 314; Ad-Dien Al-Khalish,8/454-459.

[2]           Minhajul Muslim, hal 314-315.

[3]           HR..Bukhari dan Muslim, lihat Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan, hadits no 710.

[4]           HR..Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalm Shahih Al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no 6070.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>