Oleh: Tengku Azhar, dkk
Udlhiyah adalah kambing yang disembelih pada Hari Iedul Udlhiyah dalam rangka taqorrub kepada Allah.( Minhajul Muslim:293)
Atau sesuatu yang disembelih pada hari-hari nahr karena hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. (Taisirul “alam juz; 2 hal.451)
Masyru’iyah Udlhiyah
Allah Ta’ala telah mensyareatkan kepada para hambanya untuk berudlhiyah sebagai suatu ibadah dan juga bernilai muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan udlhiyah”.
Hukum Udlhiyah
Para ulama’ berpendapat tentang hukum berudlhiyah ( Al Mughni, Ibnu Qudamah : 13/360, Al asilah wal Ajwibah Al Fiqhiyyah, Abdul Aziz Al Muhamad As Sulaiman: III/4 , Al Aziz Syarh Al Wajir : 12/59
Ini adalah pendapat kebanyakan ahlul ilmi, dan diantara ulama’ yang berpendapat seperti ini adalah Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyib, Al Qomah, Al Aswad, Atho’, Syafi’ie, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Al Ghozali.
Mereka menyandarkan pendapat mereka krpada hadist berikut :
ورد عن جابر قال : صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلمّاانصرف أتي بحبش فذبحه ، فقال : بسم الله والله أكبر ، اللهمّ هذا عنّي وعن من لم يضح من أمتي (رواه أحمد وأبو داود والترمذي)
Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata : Saya telah sholat Iedhul Adha bersama Rasullloh Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka didatangkan pada beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya berkata : “Bismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang belum berudlhiyah dari umatku.” (HR. ِِAhmad, Abu Dawud, At Turmudzi)
وعن علي بن الحسين عن أبي رافع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى كبشين سمينين أقرنين أملحين ( رواه أحمد )
Artinya : “Dan dari Ali bin Al-Husain dari Rofi’:” Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila datang Hari Udlhiyah , beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan warnanya putih campur hitam.( HR.Ahmad).
Ini adalah pendapat Rabi’ah, Malik, Ats Tsauri, Al Auza’I, Al Laits, dan Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala surat Al Kautsar ayat: 2 yang berbunyi :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka dirikanlah sholat karena Robbmu, dan berudlhiyahlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Kebanyakan Ahli Tafsir berkata : Maksud ayat tersebut yaitu, berudlhiyah setelah sholat Ied, sedangkan kata perintah menunjukkan hukum wajib.
Hadits Rosulullah :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و ابن ماجه)
Artinya : “ Dari Abu Hurairoh r.a, sesungguhnya Rosulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berudlhiyah, kemudian ia tidak berudlhiyah, maka sekali-kali jangan mendekati tempat sholatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat yang rojih :
Abdul Aziz Al-Muhammad As-Sulaiman berkata : “Yang rojih menurut saya adalah : pendapat jumhur bahwa berudlhiyah hukumnya adalah Sunnah Mu’akkadah atas orang yang mampu untuk berudlhiyah dari kaum muslimin, baik yang mukim maupun musafir, kecuali jamaah haji yang ada di Mina.
Imam Malik berkata : “Bahwa mereka tidak wajib berudlhiyah. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya.
Hikmah Disyari’atkannya Udlhiyah
Diantara hikmah disyari’atkannya berudlhiyah adalah :
Firman Allah :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu, dan berudlhiyahlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين {162} لاشريك له …………….
Artinya : “Katankalah ! sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah. Tidak ada sekutu baginya”. (QS. Al-An’am: 162)
Yaitu, ketika Allah mewahyukan kepada beliau untuk menyembelih anaknya yang bernama Isma’il, yang kemudian ditebus oleh Allah dengan seekor domba.
Firman Allah :
وفديناه بذبح عظيم
Artinya : “ Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shoffat : 107)
Firman Allah :
فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر, كذلك سخرناها لكم لعلكم تشكرون. لن ينال الله لحومها ولادماؤها ولكن يناله التقوى منكم
Artinya : “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (QS.Al-Hajj : 36-37)
Rukun-Rukun Udlhiyah
Al-Ghozali berkata : Rukun udlhiyah itu ada empat , yaitu :
Yaitu, binatang ternak saja, sealinnya tidak boleh dan tidak sah berudlhiyah dengan domba, kecuali sudah berumur dua tahun dan kambing, kecuali sudah berumur tiga tahun. Begitu juga Onta dan sapi kecuali sudah berumur 6 Tahun. Dan dibolehkan berudlhiyah dengan jantan maupun betina.
Yaitu Waktu Iedul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Yaitu : Orang yang halal sembelihannya, maka ia sah untuk menyembelih.
Yaitu : Menyembelih binatang udlhiyah dengan sekali sembelihan dengan memotong kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna dengan menggunakan alat suntuk menyembelih.
Hewan Udlhiyah
Allah Ta’alla memerintahkan kita untuk berudlhiyah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepadannya.
Allah berfirman :
قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين
Artinya : “Sesungguhnya Sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Robb semesta alam.” (Q.S. Al An’am : 162 )
Allah juga berfirman :
فصلّ لربك وانحر
Artinya : “Maka tegakkanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan udlhiyah.” ( Q.S. Al Kautsar : 2 )
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و ابن ماجه)
“Siapa yang memiliki keluasan harta lalu tidak mau menyembelih udlhiyah, maka jangan sekali-kali mendekati Mushola kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim )
Hewan Yang Bisa Disembelih Untuk Berudlhiyah
Imam An Nawawi menyebutkan perkataan Imam Abu Ishaq Asy Syarozi, ia berkata : “Tidak sah udlhiyah itu, kecuali dari binatang ternak, yaitu : Unta, sapi dan kambing.” Berdasarkan firman Allah Ta’alla :
ليذكروا اسم الله على مارزقهم من بهيمة الأنعام
“Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Q.S. Al Hajj : 34 ) (Al Majmu’ : 8/286)
Imam An Nawawi juga berkata : “Sebagian ulama’ menyebutkan bahwa adanya ijma’ Ulama’tentang tidak sahnya hewan udlhiyah, kecuali dari unta, sapi dan kambing.” Maka tidak sah selain dari hewan-hewan tersebut. ( Al Majmu’ :8/287 )
Jadi hewan yang dijadikan udlhiyah adalah unta yang termasuk didalamnya Al Bakhothy ( unta yang besar perutnya ), sapi yang termasuk didalamnya kerbau, dan kambing yang termasuk didalamnya domba dan kambing kacang. ( Al Majmu’ : 8/286 )
Syarat-Syaratnya
Disunnahkan untuk menyembelih kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih ( Jadza’ ), dan unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima, sedangkan untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاتذبحوا مسنة إلا أن يعسرعليكم فتذبحوا جذعة من الضأن والمسنة من الأنعام هي الثنية (رواه مسلم)
“Janganlah kalian menyembelih hewan udlhiyah yang telah tua (lanjut usia) kecuali jika menyusahkan kalian (untuk mendapatkan hewan yang masih muda), maka sebelihlah domba yang berumur satu tahun dan binatang ternak yang telah berumur dua tahun.” (H.R. Muslim}
Tidak sah hewan udlhiyah yang akan disembelih, kecuali selamat dari segala kekurangan ( kecacatan ) pada tubuhnya, maka tidah sah hewan udlhiyah yang buta, pincang, patah tanduknya atau terpotong telinga dan ekornya ( dari aslinya ), dan tidak boleh hewan yang dalam keadaan sakit dan hewan yang sangat kurus.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أربع لاتجوز في الأضاحي العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاءالبين ضلعها والكسرة التي لا تنقي – يعني لا نقي فيها- أي لامخ في عظامهاوهي الهازل والعجفاء
“Empat hal yang menyebabkan hewan udlhiyah tidak boleh disembelih : hewan yang jelas butanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya dan hewan yang sangat kurus.” (H.R. At Turmudzi ) (Minhajul Muslim: 340)
Jumlah Hewan Udlhiyah
Selama ini berkembang pemahaman bahwa seekor sapi cukup untuk tujuh orang dan satu kambing hanya cukup untuk satu orang. Namun riwayat yang shohih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan keringanan bagi yang akan menyembelih hewan udlhiyah untuk seluruh anggota keluarganya untuk menyembelih sesuai kadar kemampuannya, meskipun hanya satu ekor kambing.
Umaroh bin Abdillah berkata :
“Aku mendengar Atho’ bin Yassar bertanya kepada shahabat Abu Ayyub Al Anshory : “ Bagaimana hewan-hewan udlhiyah pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ? Ia menjawab : “Jika berudlhiyah dengan kambing umtuk dirinya dan seluruh keluarganya, maka mereka memakannya, dan membagikannya kepada orang lain, sebagaimana yang engkau lihat.” (H.R. At Turmudzi :1055, Ibnu Majah:3147, Malik :2/37 )
Maka dimasa yang sulit dan melonjaknya angka kemiskinan pada saat ini, petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam diatas sangat memberi keluasan kepada umat beliau untuk ikut beramal sesuai dengan kemampuannya.
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok berkata: “Ini menunjukkan bahwa seekor kambing itu cukup untuk satu keluarga, sementara ada yang berpendapat hanya cukup untuk seorang saja. Dan yang benar yaitu cukup untuk satu keluarga, kendatipun keluarga tersebut berjumlah seratus orang atau lebih, sebagaimana yang ditegaskan oleh sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Mukhtashor Nailul Authar (terj) :4/1615)
Waktu Menyembelih Udlhiyah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من كان ذبح قبل الصلاة فليعد
Dari Anas ia berkata ; Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari nahar ; “Barang siapa menyembelih (udlhiyah) sebelum shalat (iedul adha) maka hendaklah ia mengulangi” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كل أيام التشريق ذبح
“Dan dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’am, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda ; “Semua hari tasyriq itu adalah hari menyembelih (udlhiyah). (HR. Ahmad)
Dari dalil-dalil diatas, para ulama berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan hewan udlhiyah:
Syaikh Faishal bin Abdul Aziz berkata; Namun tidak diragukan lagi, bahwa madzhab imam Malik (dalam masalah ini) yang paling sesuai dengan hadits-hadits dalam bab ini. Kemudian beliau berkata; “Dari hadits diatas menunjukkan bahwa hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) itu seluruhnya adalah hari-hari penyembelihan. Inilah pendapat yang lebih kuat berdasar hadits-hadits diatas. (Mukhtashar Nailul Authar : IV/1621-1622).
Tata Cara Menyembelih Udlhiyah
إني وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين. إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين . لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين
بسم الله والله أكبر
عن أنس رضي الله عنه قال : ضحي رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين وأقرنين فرأيته واضعا قدمه على صفاحهما ويسمي ويكبر فذ بحهمابيده
Anas radliyallahu anhu berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berudlhiyah dengan dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, lalu aku lihat beliau menginjakkan kakinya pada lambung kedua kambing tersebut lalu beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau memotongnya dengan tangannya. (HR. Jama’ah).
…………..وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته
Rosulullah bersabda :” Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya. (HR. Muslim)
عن نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يذبح وينحر بالمصلى
…. فذبحهمابيده ( رواه الجماعة)
Artinya : “…Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memotong dua binatang udlhiyahnya dengan tangannya sendiri. (HR. Jama’ah).
Pembagian Daging Udlhiyah
Dalam pembagian daging udlhiyah dibagi menjadi tiga ; sepertiga untuk dimakan keluarga yang menyembelih; sepertiga untuk dishadaqahkan; sepertiga untuk dihadiahkan kepada para sahabat. Tetapi boleh juga dishadaqahkan seluruhnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
كلوا وادخروا وتصدقوا
“Makanlah daging udlhiyah dan simpanlah dan shadaqahkanlah.”
…………. فكلوا مابدا لكم وأطعموا وادخروا
“Makanlah apa yang nampak bagi kamu, berikanlah dan simpanlah.” (HR. Ahmad, Muslim dan Turmudzi, dan dishohihkan oleh Turmudzi)
Boleh menyimpan daging udlhiyah melebihi tiga hari
Diperbolehkan menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari. Ini adalah perkataan kebanyakan ahlu ilmi [Al-Mughni 13/381]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging udlhiyah yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus
Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
”Barangsiapa di antara kalian berudlhiyah, maka janganlah ada daging udlhiyah yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” [HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[ HR. Tirmidzi no. 1510]
Larangan Menjual Kulit Udlhiyah & Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
عن علي بن أبي طالب رضى الله عنه قال : أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلّم : أن أقومَ علىَ بدنهِ وأتصدّقَ بلحومها وجلودها وأجلّتها ، وأن لا أعطى الجازرَ منها شيئً ، وقال : نحن نعطيه من عند نا ( متفق عليه )
“Dari Ali Bin Abi Thilob radhiyallahu anhu ia berkata : “ Aku diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam supaya mengurus untanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang udlhiyah tersebut kepada tukang sembelih. Seraya beliau bersabda : “Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri.” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
وعن أبي سعيدٍ : أنّ قتادة بن النعمان أخبره أنّ النبي صلى الله عليه وسلّم قام, فقال : إني كنت أمرتكم أن لا تأكلوا لحوم الأضاحى فوق ثلاثة أيامٍ ، ليسعكم ، وإني أحلّه لكم, فكلوا منه ماشئتم ، ولا تبيعوا لحوم الهدي والأضاحى ، وكلوا ، وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها ، ولا تبيعواها ، وإن أطعمتم من لحومها شيئًا ، فكلوا أنى شئتم ( رواه أحمد )
“Dan dari Abi Sa’id : Sesungguhnya Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri lalu bersabda : “Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan daging udlhiyah sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu, karena itu makanlah daripadanya sesukamu, dan janganlah kamu jual daging hadyu (Binatang yang disembelih sebagai denda karenba planggaran Hajji atau umrah) dan daging udlhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, makanlah sesukamu.” (HR. Ahmad )
Penjelasan :
Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al-Mubarok berkata : Perkataan : “dan kiranya kami tidak akan berikan sedikitpun dari daging udlhiyah itu kepada tukang sembelih” Itu menunjukkan, bahwa tukang sembelihnya itu tidak boleh diberi sedikitpun dari daging udlhiyah tersebut ( sebagai upah ) jadi bukan tidak diberinya semata-semata itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud disini adalah pemberian karena menyembelihnya itu.
Al Qurthubi berkata : “Hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udlhiyah atau hadiah dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata “julud” : ( kulit ) dan “Ajillah” : (punuk ) itu ma’thuf ( dihubungkan ) dengan lahm ( daging ) jadi hukumnya sama. Sedang para ulama’ telah sepakat, bahwa daging udlhiyah itu tidak boleh dijual. Maka begitu pula kulitnya dan punuknya.
Perkataan “Manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual dia” itu menunjukkan diperkenankanya memanfaatkan kulit udlhiyah tetapi jangan dijual. (Mukhtashor Nailul Author, Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al Mubarok : 4/58).
Wallahu A’lamu bish Shawab
Tentang “syarat kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih ( Jadza’ ), dan unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima, sedangkan untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih” seperti tertulis dalam artikel mohon diperiksa ulang dari kitab aslinya terutama pada kata “kambing domba” dan “atau kambing”.
Sekedar sharing, bila berkenan tolong dikoreksi artikel saya:
http://alamislam.com/perbedaan_syarat_umur_domba_dan_kambing_kurban_512.htm
http://alamislam.com/hukum_berkurban_hewan_gemuk_besar_tapi_belum_berumur_513.htm
Jazakallah atas artikelnya
agus
November 4, 2011 at 07:54