SUNNAH-SUNNAH SHAUM 1. Bersegera berbuka. Rasulullah bersabda : لاَيَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجِلُوا الْفِطْرَ “Manusia tetap akan baik selama mereka bersegera berbuka.”[1]
1. Islam. Apabila ada orang kafir yang masuk Islam di pertengahan Ramadhan, maka tidak wajib atas dirinya untuk mengqadha’ shaum yang telah berlalu, karena kewajiban untuk melaksanakan shaum pada hari-hari yang telah berlalu itu belum menjadi kewajibannya, sehingga dia tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya. Demikian menurut madzhab Hambai, Syafi’i, Hanafi, Maliki, Al-Auza’i, Abu Tsaur dan Qatadah. [...]
Continue reading …Oleh: Tim Ulin Nuha Ma’had Aly an-Nuur Madzhab Syafi’i menyatakan, “Apabila hilal terlihat di suatu negeri sedangkan orang-orang di negeri lain tidak melihatnya, maka yang diputuskan adalah perkara berikut ini. Kalau kedua negeri itu berdekatan, maka hukumnya sama dengan satu negeri, dan penduduk negeri tersebut diwajibkan untuk melakukan shiyam. Tetapi kalau negeri tersebut berjauhan, maka [...]
Continue reading …Oleh: Tim Ulin Nuha Ma’had Aly an-Nuur Awal dan akhir bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru`yah hilal (melihat bulan sabit). Ru`yah hilal mesti disaksikan oleh sekurang-kurangnya seorang muslim yang adil untuk awal Ramadhan, dan dua orang muslim untuk awal Syawal.[i] Apabila cuaca mendung dan hilal bulan Ramadhan tidak dapat dilihat pada malam 30 Sya’ban, maka hukum [...]
Continue reading …